Pendewasaaan usia perkawinan (PUP) adalah upaya untuk
meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga pada saat perkawinan,
perempuan mencapai minimal usia 20 tahun dan laki-laki usia 25 tahun.
Pendewasaan
usia perkawinan merupakan bagian dari program Keluarga Berencana Nasional.
Program PUP akan memberikan dampak terhadap peningkatan umur kawin pertama yang
pada gilirannya akan menurunkan Total Fertility Rate (TFR)
Tujuan
program pendewasaan usia perkawinan adalah memberikan pengertian dan kesadaran
kepada remaja agar dalam merencanakan keluarga mereka dapat mempertimbangkan
berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga. Baik itu kesiapan
fisik, mental, emosional, pendidikan , sosial, ekonomi serta menentukan jumlah
dan jarak kelahiran
A.
Masa Menunda Kehamilan :
Perempuan menikah pada
usia kurang dari 20 tahun dianjurkan untuk menunda kehamilannya sampai usia
minimal 20 tahun. Kontrasepsi yang dianjurkan adalah kondom, pil, IUD, metode
sederhana, implan dan suntikan.
B.
Masa Menjarangkan Kehamilan
Pada masa ini usia
isteri antara 20-35 tahun, merupakan periode yang paling baik untuk hamil dan
melahirkan karena mempunyai resiko paling rendah bagi ibu dan anak, Jarak ideal
untuk menjarangkan kehamilan adalah 5 tahun. Kontrasepsi yang dianjurkan adalah
IUD, suntikan, pil, implan, dan metode sederhana.
C.
Masa Mengakhiri Kehamilan
Masa mengakhiri
kehamilan berada pada usia PUS diatas 35 tahun, sebab secara empirik
diketahui melahirkan anak diatas usia 35 tahun banyak mengalami resiko medik.
Kontrasepsi yang dianjurkan adalah steril, IUD, implan, suntikan, metode
sederhana dan pil.
Sehat adalah suatu keadaan dimana sejahtera fisik, mental, dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan, namun juga sehat secara mental, dan sosiokultural. Salah satu prasyarat untuk menikah adalah kesiapan fisik, dan yang sangat menentukan adalah umur melakukan pernikahan tersebut , Secara biologis, fisik manusia tumbuh secara berangsur-angsur sesuai dengan pertamabahan usia. Elizabeth B. Hurlock, 1993, h,189 mengungkapkan bahwa pada laki-laki organ reproduksinya diusia 14 tahun baru sekitar 10% dari ukuran matang. Setelah dewasa, ukuran dan proporsi tubuh berkembang dan organ-organ reproduksi pun ikut berkembang. Bagi laki-laki kematangan orang reproduksi terjadi pada usia 20 atau 21 tahun.
Pada perempuan, organ reproduksi tumbuh pesat pada usia 16 tahun. Pada masa tahun pertama menstruasi dikenal dengan tahap kemandulan remaja, yang tidak menghasilkan ovulasi atau pematangan dan pelepasan telur yang matang dari folikel dalam indung telur. Organ reproduksi dianggap sudah cukup matang pada usia 18 tahun, pada usia ini rahim (uterus) bertambah panjang dan indung telur bertambah berat.
Sehat adalah suatu keadaan dimana sejahtera fisik, mental, dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan, namun juga sehat secara mental, dan sosiokultural. Salah satu prasyarat untuk menikah adalah kesiapan fisik, dan yang sangat menentukan adalah umur melakukan pernikahan tersebut , Secara biologis, fisik manusia tumbuh secara berangsur-angsur sesuai dengan pertamabahan usia. Elizabeth B. Hurlock, 1993, h,189 mengungkapkan bahwa pada laki-laki organ reproduksinya diusia 14 tahun baru sekitar 10% dari ukuran matang. Setelah dewasa, ukuran dan proporsi tubuh berkembang dan organ-organ reproduksi pun ikut berkembang. Bagi laki-laki kematangan orang reproduksi terjadi pada usia 20 atau 21 tahun.
Pada perempuan, organ reproduksi tumbuh pesat pada usia 16 tahun. Pada masa tahun pertama menstruasi dikenal dengan tahap kemandulan remaja, yang tidak menghasilkan ovulasi atau pematangan dan pelepasan telur yang matang dari folikel dalam indung telur. Organ reproduksi dianggap sudah cukup matang pada usia 18 tahun, pada usia ini rahim (uterus) bertambah panjang dan indung telur bertambah berat.
Dalam masa reproduksi,
usia dibawah 20 tahun adalah usia yang dianjurkan untuk menunda perkawinan dan
kehamilan. Dalam usia ini remaja masih dalam proses tumbuh kembang baik secara
fisik maupun psikis. Proses tumbuh kembang berakhir pada usia 20 tahun, dengan
alasan ini maka perempuan dianjurkan menikah pada usia 20 tahun. Apabila
pasangan suami isteri menikah sebelum pada usia tersebut, dianjurkan untuk
menunda kehamilan sampai usia isteri 20 tahun dengan menggunakan alat
kontrasepsi.
Seorang perempuan yang
telah memasuki jenjang pernikahan maka ia harus mempersiapkan diri untuk proses
kehamilan dan melahirkan. Sementara itu jika ia menikah pada usia dibawah akan
banyak resiko yang terjadi karena kondisi rahim dan panggul belum berkembang
optimal. Hal ini dapat menyebabkan resiko kesakitan dan kematian yang timbul
selama proses kehamilan dan persalinan.Resiko-resiko tersebut yaitu :
1. Resiko pada proses
kehamilan :
- Keguguran (aborsi) yaitu
berakhirnya proses kehamilan pada usia kurang dari 20 minggu
- Pre eklampsia yaitu ketidak
teraturan tekanan darah selama kehamilan dan Eklampsia yaitu kejang pada
kehamilan
- Infeksi yaitu peradangan yang
terjadi pada kehamilan
- Anemia yaitu kurangnya kadar
hemoglobin dalam darah
- Kanker Rahim yaitu kanker yang
terdapat pada rahim, hal ini erat kaitannya dengan belum sempurnanya
perkembangan dinding rahim
- Kematian bayi, yaitu bayi yang
meninggal dalam usia kurang dari 1 tahun
2. Resiko pada proses persalinan :
- Prematur, yaitu kelahiran bayi
sebelum usia kehamilan 37 minggu
- Timbulnya kesulitan persalinan,
yang dapat disebabkan karena faktor dari ibu, bayi dan proses persalinan
- BBLR (Berat Bayi Lahir Rendah)
yaitu bayi yang lahir dengan berat dibawah 1.500 gram
- Kematian Bayi , yaitu
bayi yang meninggal dalam usia kurang dari 1 tahun
- Kelainan bawaan, yaitu kelainan
atau cacat yang terjadi sejak dalam proses persalinan
Kesimpulan :
Pasangan yang sehat adalah suatu keadaan sejahtera fisik, mental,dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan namun juga sehat secara mental dan sosial kultural, Salah satu prasyarat untuk menikah adalah kesiapan fisik. Yang menentukan adalah umur untuk melakukan pernikahan. Secara biologis, fisik manusia berangsur-angsur tumbuh sesuai dengan pertambahan usia.
Pasangan yang sehat adalah suatu keadaan sejahtera fisik, mental,dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan namun juga sehat secara mental dan sosial kultural, Salah satu prasyarat untuk menikah adalah kesiapan fisik. Yang menentukan adalah umur untuk melakukan pernikahan. Secara biologis, fisik manusia berangsur-angsur tumbuh sesuai dengan pertambahan usia.