Pages

Kamis, 16 Maret 2017

Narkoba Hari Ini

Penyalahgunaan narkotika adalah masalah perilaku sosia ehingga perlu pemberian informasi atau pengetahuan yari| harus didukung oleh upaya pendidikan kepada anak-anak sejak usia dini sehingga dapat mengubah perilaku dan pola pikir anak, selain membimbine anak agar tumbuh meniadi lebih dewasa.
1.    Situasi Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika Indonesia
Penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika dewasa ini diras-sakan sudah sangat mengkhawatirkan sehingga para orang tua harus ekstra ketat menjaga putra putrinya dari penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika ini.
Para pengedar narkotika tidak kekurangan akal dalam mencari mangsanya melalui berbagai cara untuk mempengaruhi anak-anak, dengan memberikan sesuatu yang digemarinya misalnya "permen, pulpen, dan se-bagainya". Orang tidak akan tahu bahwa di dalam permen dan pulpen terse-but terdapat zat-zat adiktif yang sangat membahayakan bagi anak.

2.    Permasalahan Yang Dihadapi
Dari faktor sosial budaya, yang menyebabkan penyalahgunaan narko-tika dan precorsor narkotika adanya hubungan yang kurang dekat dengan atau kurang komunikasi menyebabkan anak mencari pengganti (subsfitusi dan kompensasi ke dalam teman kelompok sebaya di mana anak mulai "berkenalan" dengan narkotika dan prekursor narkotika.
Dari faktor lain di lingkungan, adanya pengaruh iklan atau promosi melalui media massa yaitu dengan promosi atau iklan obat yang berlebihan akan membeniuk drug-oriented society, yaitu beranggapan ras sakit dapat segera disembuh-kan dengan cara menggu-nakan obat-obatan, dan menjadi salah satu faktor penyebab masalah narkotika dan prekursor narkotika.
Dari faktor modern-isasi, kondisi ini meningkatkan kecemasan dalam diri individu. Tuntutan akan prestasi perubahan-perubahan sosial budaya dan ekonomi sebagai konsekuensi modernisasi dianggap sebagai faktor penting menyebabkan faktor stress, sehingga menyalahgunakan narkotika dan prekursor narkotika. Semuanya itu pada akhirnya melemahkan ketahanan nasional khususnya anak-anak sebagai generasi penerus harapan bangsa.
Fakta yang sangat memprihatinkan adalah bahwa lebih dari 90% pen-yalahguna narkotika dan prekursor narkotika pada kelompok usia produk-tif, yaitu umur 15-34 tahun dan 90% dari kelompok "mencoba memakai" narkotika dan prekursor narkotika adalah kelompok pelajar.
Saat ini sekitar 15.000 penyalahguna narkotika dan prekursor narkotika, usia muda meninggal dunia setiap tahun akibat over dosis, AIDS, dan penyakit ikutan lainnya seperti penyakit jantung, paru-paru, hati, dan ginjal.
Dengan semakin maraknya jumlah penyalahguna akan prekursor narkotika diperkirakan jumlah penyalahguna akan meningkat dari 3,3 juta pada tahun 2008 menjadi sekitar 4,58 juta orang di tahun 2013, apabila upaya pencegahan, penanggulan dan pemberatasan narkotika dan prekursor narkotika tidak berjalan seefektif mungkin.

3. Tumbuh kembang Anak Usia Dini
Tumbuh kembang Anak Usia Dini adalah suatu proses biopsikososial yang terjadi pada manusia sejak dalam kandungan hingga usia 5 tahun. Pada usia tersebut pertumbuhan sel-sel otak manusia berlangsung cepat hingga mencapai 75%, periode ini disebut periode emas yang harus dimanfaatkan secara optimal. Pada periode ini terjadi perkembangan fungsi otak dan tumbuhnya strukur badan untuk membangun kemampuan berinteraksi secara sosial dengan lingkungannya. Pertumbuhan yang dimaksud adalah bertambahnya ukuran dan jumlah sel jaringan sehingga me-nyebabkan bertambahnya volume fisik tubuh keseluruhan yang dapat diukur dengan satuan panjang dan berat. Sedangkan perkembangkan adalah meningkatkan struktur dan fungsi panca indera yang semakin kompleks mulai dari kemampuan gerak kasar, gerak halus, bicara, berbahasa Inggris hingga mampu bersosialisasi dan hidup mandiri.
Dalam UU Rl No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tumbuh kembang meru-pakan hak asasi anak sehingga harus dipenuhi, dihargai, dan dilindungi, baik oleh ke-luarga, masyarakat, pemerintah, Kabupaten/ Kota, pemerintah maupun negara.
Selain merupakan pemenuhan hak asasi anak, upaya tumbuh kern-bang anak merupakan investasi yang sangat menguntungkan bagi pengem-bangan sumber daya Manusia (SDM), termasuk SDM di Kabupaten/ Kota. Anak mendapatkan "intervensi" tumbuh kem-bang yang optimal akan menjadi manusia yang berkualitas secara fisik, mental, emo-sional maupun spiritual. Anak akan mendapat perbaikan keseha-tan dan gizi, penggunaan NAPZA akan berkurang. angka kelulusan sekolah akan lebih tinggi, tdak kawin muda, ketergantungan pada bantuan sosial berkurang, keterlibatan   pada   kejahatan berkurang dan anak akan mendapatkan pekerjaan lebih baik sehingga antara lain dapat menjadi pembayar pajak bagi negara. Sebaliknya bila upaya tersebut diabaikan, 15-20 tahun mendatang akan membentuk generasi yang tidak berkuahtas baik intelektual, moral maupun emosionalnya yang tentu saja akan merugi-kan dirinya maupun bangsa. Oleh karena itu pencapaian pemenuhan hak tumbuh kembang anak tidak hanya menjadi perhatian nasional, tetapi juga merupakan komitmen regional maupun global.

AMINOINDANES


Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, banyak bermunculan senyawa sintesis baru yang dapat memberikan efek menyenangkan, menyerupai senyawa narkotika dan belum terdaftar dalam Undang-Undang Narkotika maupun Psikotropika. Senyawa baru tersebut masuk dalam kategori NPS (New Pshycoactive Substances) dan saat ini tengah menjadi Global Warning. Banyak diantara senyawa tersebut merupakan analog dari senyawa Narkotika, hal ini bertujuan untuk memberikan efek yang sama atau bahkan lebih kuat daripada senyawa narkotika tersebut.
Sebagai contoh adalah golongan Aminoindanes. 2-Aminoindanes (2-AI) (gambar 2) merupakan analog dari Amfetamin (gambar 1) dan menghasilkan efek stimulan yang sama kuatnya dengan Amfetamina. Saat dikonsumsi, 2-AI melepaskan dopamine dan norepinefrin ke dalam otak dimana keduanya berperan untuk menghasilkan efek stimulan dan europhia. Salah satu pengguna 2-AI melaporkan bahwa setelah menggunakan obat tersebut terasa gelisah dalam waktu yang cukup lama. Pemakaian senyawa jenis ini biasanya melalui intranasal maupun rektal. Sampai saat ini (Juni 2016) belum ditemukan kasus penggunaan 2-AI di Indonesia.
Selain itu, ditemukan pula senyawa Aminoindanes lainnya yang disintesis melalui reaksi adiksi terhadap 2-AI dan telah dijual secara online antara lain 5,6-methylenedioxy-2-aminoindane (MDAI), 5,6-methylenedioxy-I-methyl-2-aminoindane (MDMAI), 5-iodo-2-aminoindane (5-IAI) dan 5-methoxy-6-methyl-2-aminoindane (MMAI). Senyawa-senyawa tersebut merupakan analog MDMA yang berhubungan dengan cincin indane dan mempunyai efek stimulan. Senyawa aminoindanes yang ditemukan dalam bentuk serbuk dan kristal tersebut dimungkinkan untuk dijadikan campuran senyawa stimulan lainnya seperti kokain, amfetamina, dan metamfetamina untuk meningkatkan efek stimulannya. Akan tetapi, berdasarkan uji preklinis (pada hewan) belum ditemukan adanya efek neurotoksik seperti pada MDMA. Penelitian lain terhadap senyawa 5-IAI menunjukkan bahwa efek neurotoksik yang ringan bahkan terjadi saat dikonsumsi pada dosis sangat tinggi.
Perlu diwaspadai pula senyawa Aminoindanes lainnya yang telah diperjualbelikan secara online yaitu N-ethyl-5-trifluoromethyl-2-aminoindane (ETAI) dan 5-trifluoromethyl-2-aminoindane (TAI) yang merupakan analog indane dari fenfluramine, senyawa yang sebelumnya dipasarkan sebagai penekan nafsu makan.

Beberapa zat yang engandung aminoindanes:




Pustaka
[1] Sainsbury, P.D., Kicman, A.T., Archer, R.P., King, L.A., Braithwaite, R.A.“Aminoindanes – the next wave of ‘legal highs’?”Drug Test Analysis 3 (2011) : 479-482.[2] Simmler, L et al. Pharmacological profiles of aminoindanes, piperazines, and pipradrolDerivatives. Biochemical pharmacology 88 (2014 : 237-244

NPS (New Psychoactive substances) ALERT SYSTEM

Oleh Rieska Dwi Widayati, S.Si, M.Si

NPS Alert System merupakan program aplikasi yang berupa sistem informasi mengenai NPS. Program aplikasi ini dibuat dengan latar belakang mendesaknya kebutuhan informasi terhadap perkembangan NPS yang saat ini sudah menyebar di seluruh dunia. Perkembangan NPS tersebut selain bertambah jumlahnya tiap tahun juga makin beragam jenisnya, sementara itu belum ada wadah informasi yang mampu menginformasikan secara berkelanjutan perkembangan NPS ini. Keprihatinan terhadap efek yang ditimbulkan dari bahaya pengunaan NPS ini mendorong adanya dibentuknya informasi yang dapat menginformasikan efeknya kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam merumuskan suatu kebijakan dalam penanganan NPS ini.
Di sisi lain Badan Narkotika Nasional dalam hal ini Balai Laboratorium Narkoba bertugas untuk melaksanakan pelayanan pengujian sampel narkoba dan pembentukan sistem informasi NPS ini dibuat berdasarkan kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan pengujian narkoba pada Balai Laboratorium Narkoba khususnya yaitu pelayanan pengujian melalui proses laboratorium dari aspek Bahan dan Sediaan.
Lingkup pembahasan yang ada pada NPS Alert System ini terdiri dari beberapa materi, diantaranya jenis-jenis NPS, perkembangannya di dunia dan di Indonesia, publikasi riset-riset tentang NPS di dunia dan tabulasi sampel NPS yang diperiksa di Balai Laboratorium Narkoba BNN. Selain itu pada NPS Alert System juga memuat beberapa artikel dan berita terbaru tentang NPS. Artikel dan berita terbaru tentang NPS dapat di update oleh tim yang ditunjuk dan diharapkan dapat membantu pihak-pihak yang berkepentingan dalam merumuskan kebijakan dalam penanganan NPS dan masyarakat yang membutuhkan informasi untuk menambah pengetahuan terkait NPS.

 
Jenis-jenis/Penggolongan NPS
  • Aminoindanes
  • Synthetic Cannabinoids
  • Synthetik Cathinones
  • Ketamine & Phencyclidine-type substances
  • Other substances
  • Phenethylamines
  • Plant-Based Substances
  • Tryptamines


5-FLUORO-ADB (5F-ADB) DALAM CAMPURAN TEMBAKAU GANESHA

Peredaran sintetik cannabinoid yang dicampur dalam campuran tembakau sepertinya belum berhenti. Tahun 2015 dan 2016 yang lalu yang dicampurkan adalah FUB-AMB dengan nama kemasan jual yaitu tembakau “Hanoman” dan tembakau “Ganesha”, saat ini yang ditambahkan dalam campuran tembakau tersebut adalah 5-Fluoro ADB atau 5-fluoro-ADB (Methyl (R)-2-[1-(5-fluoropentyl)-1H-indazole-3-carboxamido]-3,3-dimethylbutanoate) yang juga merupakan golongan sintetik cannabinoid. Senayawa ini dideteksi pertama kali oleh Balai Lab Narkoba BNN dalam bentuk kemasan serbuk berwarna putih pada Oktober 2016. Namun pada bulan Januari tahun 2017 ternyata telah ditemukan dalam campuran tembakau dengan kemasan jual bernama tembakau “Ganesha”. Penggunaaan senyawa ini diketahui dapat menyebabkan asfiksia (gagal nafas), sianosis (kebiruan pada kulit), depresi, diare, dizziness (pusing), drowsiness (mengantuk), excitement (kesenangan), mual muntah, ruam, hingga kematian.

5F-ADB disebut-sebut sebagai salah satu senyawa sintetik cannabinoid yang paling berbahaya. Pada akhir tahun 2014, ditemukan 11 kasus kematian terkait zat ini, 10 diantaranya terjadi di Jepang. Satu dari kasus kematian di Jepang tersebut diteliti lebih lanjut. Korban adalah laki-laki berumur 34 tahun yang ditemukan tewas di kamarnya setelah mengkonsumsi rokok dari kemasan herbal “GM Sapphire” yang mengandung 5F-ADB dan MAB-CHMINACA karena asfiksia setelah mengalami aspirasi selama muntah. Keduanya merupakan senyawa sintetik cannabinioid dan bekerja secara  sinergi meningkatkan efek toksik sintetik cannabinoid pada pasien sehingga menyebabkan kematian dalam waktu singkat. Pada analisis jaringan tubuh post-mortem, 5F-ADB ditemukan pada dosis sangat rendah (1.17–7.95 ng/g) sehingga termasuk senyawa yang sangat poten dan oleh sebab itulah, 5F-ADB dikatakan lebih toksik daripada senyawa sintetik cannabinoid yang  ditemukan sebelumnya.

Pustaka :
1. Hasegawa, Koutaro; Wurita, Amin; Minakata, Kayoko; Gonmori, Kunio; Yamagishi, Itaru; Nozawa, Hideki; Watanabe, Kanako; Suzuki, Osamu (2014). "Identification and quantitation of 5-fluoro-ADB, one of the most dangerous synthetic cannabinoids, in the stomach contents and solid tissues of a human cadaver and in some herbal products". Forensic Toxicology. 33: 112–121
2.  Hasegawa, Koutaro; Wurita, Amin; Minakata, Kayoko; Gonmori, Kunio; Yamagishi, Itaru; Nozawa, Hideki; Watanabe, Kanako; Suzuki, Osamu (2015). “Postmortem distribution of MAB-CHMINACA in body fluids and solid tissues of a human cadaver”. Forensic Toxicology.
3. Cayman Chemical : Safety Data Sheet 5-Fluoro ADB