Penyalahgunaan narkotika adalah masalah perilaku sosia ehingga perlu pemberian informasi atau pengetahuan yari| harus didukung oleh upaya pendidikan kepada anak-anak sejak usia dini sehingga dapat mengubah perilaku dan pola pikir anak, selain membimbine anak agar tumbuh meniadi lebih dewasa.
1. Situasi Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika Indonesia
Penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika dewasa ini diras-sakan sudah sangat mengkhawatirkan sehingga para orang tua harus ekstra ketat menjaga putra putrinya dari penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika ini.
Para pengedar narkotika tidak kekurangan akal dalam mencari mangsanya melalui berbagai cara untuk mempengaruhi anak-anak, dengan memberikan sesuatu yang digemarinya misalnya "permen, pulpen, dan se-bagainya". Orang tidak akan tahu bahwa di dalam permen dan pulpen terse-but terdapat zat-zat adiktif yang sangat membahayakan bagi anak.
2. Permasalahan Yang Dihadapi
Dari faktor sosial budaya, yang menyebabkan penyalahgunaan narko-tika dan precorsor narkotika adanya hubungan yang kurang dekat dengan atau kurang komunikasi menyebabkan anak mencari pengganti (subsfitusi dan kompensasi ke dalam teman kelompok sebaya di mana anak mulai "berkenalan" dengan narkotika dan prekursor narkotika.
Dari faktor lain di lingkungan, adanya pengaruh iklan atau promosi melalui media massa yaitu dengan promosi atau iklan obat yang berlebihan akan membeniuk drug-oriented society, yaitu beranggapan ras sakit dapat segera disembuh-kan dengan cara menggu-nakan obat-obatan, dan menjadi salah satu faktor penyebab masalah narkotika dan prekursor narkotika.
Dari faktor modern-isasi, kondisi ini meningkatkan kecemasan dalam diri individu. Tuntutan akan prestasi perubahan-perubahan sosial budaya dan ekonomi sebagai konsekuensi modernisasi dianggap sebagai faktor penting menyebabkan faktor stress, sehingga menyalahgunakan narkotika dan prekursor narkotika. Semuanya itu pada akhirnya melemahkan ketahanan nasional khususnya anak-anak sebagai generasi penerus harapan bangsa.
Fakta yang sangat memprihatinkan adalah bahwa lebih dari 90% pen-yalahguna narkotika dan prekursor narkotika pada kelompok usia produk-tif, yaitu umur 15-34 tahun dan 90% dari kelompok "mencoba memakai" narkotika dan prekursor narkotika adalah kelompok pelajar.
Saat ini sekitar 15.000 penyalahguna narkotika dan prekursor narkotika, usia muda meninggal dunia setiap tahun akibat over dosis, AIDS, dan penyakit ikutan lainnya seperti penyakit jantung, paru-paru, hati, dan ginjal.
Dengan semakin maraknya jumlah penyalahguna akan prekursor narkotika diperkirakan jumlah penyalahguna akan meningkat dari 3,3 juta pada tahun 2008 menjadi sekitar 4,58 juta orang di tahun 2013, apabila upaya pencegahan, penanggulan dan pemberatasan narkotika dan prekursor narkotika tidak berjalan seefektif mungkin.
3. Tumbuh kembang Anak Usia Dini
Tumbuh kembang Anak Usia Dini adalah suatu proses biopsikososial yang terjadi pada manusia sejak dalam kandungan hingga usia 5 tahun. Pada usia tersebut pertumbuhan sel-sel otak manusia berlangsung cepat hingga mencapai 75%, periode ini disebut periode emas yang harus dimanfaatkan secara optimal. Pada periode ini terjadi perkembangan fungsi otak dan tumbuhnya strukur badan untuk membangun kemampuan berinteraksi secara sosial dengan lingkungannya. Pertumbuhan yang dimaksud adalah bertambahnya ukuran dan jumlah sel jaringan sehingga me-nyebabkan bertambahnya volume fisik tubuh keseluruhan yang dapat diukur dengan satuan panjang dan berat. Sedangkan perkembangkan adalah meningkatkan struktur dan fungsi panca indera yang semakin kompleks mulai dari kemampuan gerak kasar, gerak halus, bicara, berbahasa Inggris hingga mampu bersosialisasi dan hidup mandiri.
Dalam UU Rl No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tumbuh kembang meru-pakan hak asasi anak sehingga harus dipenuhi, dihargai, dan dilindungi, baik oleh ke-luarga, masyarakat, pemerintah, Kabupaten/ Kota, pemerintah maupun negara.
Selain merupakan pemenuhan hak asasi anak, upaya tumbuh kern-bang anak merupakan investasi yang sangat menguntungkan bagi pengem-bangan sumber daya Manusia (SDM), termasuk SDM di Kabupaten/ Kota. Anak mendapatkan "intervensi" tumbuh kem-bang yang optimal akan menjadi manusia yang berkualitas secara fisik, mental, emo-sional maupun spiritual. Anak akan mendapat perbaikan keseha-tan dan gizi, penggunaan NAPZA akan berkurang. angka kelulusan sekolah akan lebih tinggi, tdak kawin muda, ketergantungan pada bantuan sosial berkurang, keterlibatan pada kejahatan berkurang dan anak akan mendapatkan pekerjaan lebih baik sehingga antara lain dapat menjadi pembayar pajak bagi negara. Sebaliknya bila upaya tersebut diabaikan, 15-20 tahun mendatang akan membentuk generasi yang tidak berkuahtas baik intelektual, moral maupun emosionalnya yang tentu saja akan merugi-kan dirinya maupun bangsa. Oleh karena itu pencapaian pemenuhan hak tumbuh kembang anak tidak hanya menjadi perhatian nasional, tetapi juga merupakan komitmen regional maupun global.